Kebijakan Diskriminasi harga
Diskriminasi harga adalah kebijaksanaan untuk memberlakukan harga jual yang berbeda-beda untuk satu jenis barang yang sama di segmen pasar yang berbeda. Diskriminasi harga terjadi jika produk yang sama dijual kepada konsumen yang berbeda dengan harga yang berbeda, atas dasar alasan yang tidak berkaitan dengan biaya.
Dengan melaksanakan sistem diskriminasi harga, perusahaan monopoli memperoleh sebagian dari surplus konsumen yang sesungguhnya akan di peroleh oleh pembeli pada keadaan-keadaan tersebut.
Diskriminasi
harga terjadi bila produk yang sama dijual pada harga yang berbeda untuk
pembeli yang berbeda. Biaya produksi adalah sama, ataupun kalau terjadi
perbedaan tetapi tidak sebanyak perbedaan harga. Kita akan membahas kasus
produk yang sama, dihasilkan dengan biaya produksi yang sama, dan dijual pada
harga yang berbeda. Diskriminasi harga dapat ditunjukkan dengan contoh-contoh
berikut. PT Pertamina menetapkan harga minyak tanah lebih tinggi untuk sektor
industri dari pada sektor rumah tangga. Tarif dasar listrik per KwH ditetapkan
PLN lebih rendah untuk sektor rumah tangga yang mengkonsumsi listrik lebih
sedikit dari pada sektor rumah tangga yang mengkonsumsi listrik lebih banyak.
Tarif percakapan interlokal ditetapkan PT Telkom lebih rendah pada malam hari
dari pada siang hari. Dokter ahli bedah menetapkan harga lebih tinggi untuk
operasi pembedahan usus buntu untuk pasien berpendapatan tinggi yang dirawat di
kamar kelas VIP, dari pada pasien berpendapatan rendah yang dirawat di kamar
kelas III. Banyak contoh-contoh lain yang kita temui dalam kehidupan
sehari-hari, silahkan Anda mencarinya sendiri.
Tujuan
utama pelaku usaha melakukan diskriminasi harga yaitu untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih tinggi dan keuntungan yang lebih tinggi tersebut
diperoleh
dengan cara merebut surplus konsumen. Surplus konsumen adalah selisih harga
tertinggi yang bersedia dibayar konsumen dengan harga yang benar-benar dibayar
oleh konsumen. Diskriminasi harga / price discrimination didasari adanya
kenyataan bahwa konsumen sebenarnya bersedia untuk membayar lebih tinggi, maka
perusahaan akan berusaha merebut surplus konsumen tersebut dengan cara
melakukan diskriminasi harga
Contohnya : PLN mengenakan tarif dasar listrik yang lebih tinggi untuk para
pemakai industri dan komersial dari pada untuk para konsumen biasa/rumah
tangga. Dalam segmen konsumen rumah tangga pun tarif dasar listrik dibedakan
kembali per daerah ataupun per besarnya daya.Berikut merupakan stratifikasi dalam diskriminasi harga, yaitu:
- Setiap konsumen, tanpa stratifikasi apapun, harus membayar harga yang ditetapkan oleh produsen.
Contoh: jual beli berlian, atau souvenir di depot-depot turis wisata.
- Melihat jumlah (kuantitas) pembelian, atau semakin besar pembelian semakin murah harganya.
Contoh: barang-barang elektronik, atau pembelian partai besar di pasar.
- Membedakan stratifikasi (kelas/kelompok) konsumen dalam penetapan harga yang berbeda-beda.
Contoh: harga khusus untuk pelajar dan orang-orang tua.
A dapun syarat – syarat menggunakan diskriminasi harga adalah sebagai berikut:
a. Barang tidak dapat dipisahkan dari pasar satu ke pasar yang lain.
b. Sifat barang dan jasa memungkinkan untuk melakukan diskriminasi harga.
c. Sifat permintaan dan elastisitas permintaan di masing – masing pasar haruslah sangat berbeda.
d. Kebijakan diskriminasi harga tidak memerlukan biaya yang melebihi tambahan keuntungan yang diperoleh tersebut
e. Produsen dapat mengeksploiter beberapa sikap tidak rasional konsumen.
Diskriminasi harga berdasarkan tingkatannya, sbb:
1. Diskriminasi Harga Tingkat Pertama: penjual mengenakan harga terpisah kepada setiap pelanggan, tergantung intensitas permintaan
Contoh: jasa profesional seperti pengacara terkadang menetapkan tarif berbeda
2. Diskriminasi Harga Tingkat Kedua: penjual mengenakan harga yang tidak terlalu mahal kepada pembeli yang membeli dalam volume yang lebih besar
Contoh: pembelian dalam paket dengan jumlah besar mendapat pengurangan harga
3. Diskriminasi Harga Tingkat Ketiga: penjual mengenakan harga berbeda pada setiap kelas pembeli
Contoh: harga untuk kelas eksekutif dan bisnis dalam penerbangan atau kereta api berbeda
Contoh lain dari diskriminasi harga :
1. PT Pertamina menetapkan harga minyak tanah lebih tinggi untuk sektor industri dari pada sektor rumah tangga.
2. Tarif dasar listrik per KwH ditetapkan PLN lebih rendah untuk sektor rumah tangga yang mengkonsumsi listrik lebih sedikit dari pada sektor rumah tangga yang mengkonsumsi listrik lebih banyak.
3. Tarif percakapan interlokal ditetapkan PT Telkom lebih rendah pada malam hari dari pada siang hari.
4. Dokter ahli bedah menetapkan harga lebih tinggi untuk operasi pembedahan usus buntu untuk pasien berpendapatan tinggi yang dirawat di kamar kelas VIP, dari pada pasien berpendapatan rendah yang dirawat di kamar kelas III.
Agar kebijakan diskriminasi harga yang ditetapkan perusahaan monopolis dapat dilakukan, diperlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah:
1.
Perusahaan
monopolis merupakan satu-satunya penjual atau produsen pada industri tersebut.
Tidak ada barang subsitusi yang sempurna, sehingga pembeli tidak dapat beralih
ke produsen lain.
2.
Penjual
harus dapat memisahkan pasar agar perbedaan elastisitas dapat dipertahankan.
3.
Barang
tersebut tidak dapat dijual lagi pada pasar yang harganya rendah ke pasar yang
harganya lebih tinggi, atau tidak terjadi reselling. Biaya transport
yang tinggi dapat mencegah pengiriman barang dari pasar yang harganya rendah ke
pasar yang harganya lebih tinggi.
Gambar 6
menjelaskan secara grafis terjadinya diskriminasi harga oleh perusahan
monopolis. Diasumsikan bahwa perusahaan monopolis memiliki kurva MC yang sama,
perusahaan monopolis dapat memisahkan permintaannya menjadi dua pasar, yaitu
pasar 1 dan pasar 2. Dengan dua asumsi ini maka monopolis dapat menetapkan
harga yang berbeda untuk kedua pasarGambar 6. Diskriminasi Harga Perusahaan Monopolis
Dari gambar di atas, D merupakan penjumlahan secara horizontal kurva permintaan pasar 1 dan pasar 2 (D=D1+D2). Demikian juga dengan MR merupakan penjumlahan secara horizontal penerimaan marjinal pasar 1 dan pasar 2 (MR = MR1+MR2), dan MC merupakan biaya marjinal perusahaan monopolis. Apabila perusahaan monopolis tidak membagi pasar maka harga yang terjadi adalah Pm dan jumlah barang yang diproduksi/dijual adalah Qm dengan tingkat penerimaan adalah OQmCPm.
Apabila perusahaan monopolis melakukan diskriminasi harga, maka pada pasar 1 akan dijual pada harga P1 dan tingkat output Q1, di mana MC = MR1. Sedangkan pada pasar 2 akan dijual pada tingkat harga P2 dan tingkat output Q2, di mana MC = MR2. Tujuan monopolis melakukan diskriminasi harga adalah memungkinkan untuk memperoleh keuntungan ekonomis yang lebih besar. Dan ini dipandang sebagai keburukan pasar monopoli. Tetapi pada sisi lain kebijakan ini dapat juga memberikan manfaat, yaitu pemerataan pendapatan dan difrensiasi pelayanan. Contoh-contoh yang diberikan dapat memberikan gambaran tentang hal tersebut.
Jenis
– jenis diskriminasi harga adalah sebagai berikut :
1.
Diskriminasi harga derajat 1
Diskriminasi harga derajat 1 dilakukan
dengan cara menerapkan harga yang berbeda-beda untuk setiap konsumen
berdasarkan reservation price (Willingness To Pay) masing-masing
konsumen dibedakan pada kemampuan daya beli masing-masing konsumen. Contoh: seorang dokter memberlakukan tarif konsultasi yang
berbeda-beda pada setiap pasiennya. Diskriminasi harga derajat 1 juga
dijelaskan kedalam grafik yang tersaji pada gambar 1.
Gambar
1. Grafik Diskriminasi Harga Derajat 1
Pada gambar 1 menjelaskan tentang grafik diskriminasi harga
derajat 1. Pada grafik tersebut terdapat hubungan antara P (harga) dan Q
(output) yang dimisalkan harga terdapat P1, P2 dan P3 dan output terdapat Q1,
Q2 dan Q3. Pada grafik terlihat apabila P tinggi maka Q rendah. Hal ini apabila
dikaitkan pada kemampuan daya beli konsumen berarti apabila produsen menawarkan
harga yang tinggi maka terdapat sedikit konsumen yang akan membeli produk
tersebut. Dan begitu sebaliknya, apabila produsen menawarkan harga yang rendah
maka terdapat banyak konsumen yang dapat membeli barang tersebut. Jadi, dalam
hal ini perusahaan harus mengetahui kemampuan daya beli pada masing-masing
konsumen.
Diskriminasi harga derajat 1 dapat merugikan konsumen karena
terdapat surplus konsumen yang diterima oleh produsen, biaya yang harusnya
diterima oleh konsumen namun menjadi milik konsumen. Diskriminasi harga derajat
1 juga disebut perfect price discrimination karena memperoleh surplus
konsumen paling besar.
2. Diskriminasi harga derajat 2
Diskriminasi harga derajat 2 dilakukan dengan cara menerapkan
harga yang berbeda-beda pada jumlah batch atau lot produk yang
dijual. Diskriminasi harga ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki
informasi mengenai reservation price konsumen. Contoh:
perbedaan harga per unit pada pembelian grosir dan pembelian eceran, pembeli
yang membeli mie instan 1 bungkus dan 1 kardus akan berbeda harganya. Diskriminasi
harga derajat 2 juga dijelaskan kedalam grafik yang tersaji pada gambar 2.
Gambar
2. Grafik Diskriminasi Harga derajat 2
Pada gambar 2 diatas menjelaskan tentang diskriminasi harga
derajat 2. Pada grafik tersebut pelaku usaha menetapkan harga (P1, P2 dan P3)
berdasarkan jumlah konsumsi.
Kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan konsumen
karena jumlah output bertambah dan harga jual semakin murah. Hal ini
dikarenakan pelaku usaha menggunakan sistem perbedaan harga per unit pada
pembelian grosir dan pembelian eceran. Harga eceran lebih tinggi dari pada
harga per pak, sehingga konsumen lebih baik membeli barang langsung per pak
daripada membeli barang eceran.
3.
Diskriminasi harga derajat 3
Diskriminasi harga derajat 3 dilakukan dengan cara
menerapkan harga yang berbeda untuk setiap kelompok konsumen berdasarkan
reservation price masing-masing kelompok konsumen. Diskriminasi harga derajat 3
dilakukan karena perusahaan tidak mengetahui reservation price
masing-masing konsumen, tapi mengetahui reservation price kelompok konsumen.
Kelompok konsumen dapat dibedakan atas lokasi, geografis, maupun karakteristik
konsumen seperti umur, jenis kelamin, pekerjaan, dan lain-lain. Contoh : barang
yang dijuala di pedesaan dan di perkotaan akan berbda harganya. Diskriminasi
harga derajat 3 juga dijelaskan kedalam grafik yang tersaji pada gambar 3.
Gambar
3. Grafik Diskriminasi Harga Derajat 3
Pada gambar 3 diatas menjelaskan tentang grafik diskriminasi
harga derajat 3. Diskriminasi harga ditetapkan berdasarkan perbedaan
elastisitas harga. Permintaan yang lebih inelastis dikenakan harga yang lebih
tinggi.
Efek Monopoli terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Seperti yang telah disinggung di bagian sebelumnya, efek perusahaan monopoli dapat mengakibat beberapa keburukan berikut, pertama, dari segi distribusi penghasilan, perusahaan monopoli dapat menciptakan ketidakadilan, karena monopolis mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Kedua, volume produksi yang ditetapkan monopolis lebih kecil dari volume output optimum, yaitu volume produksi yang dihasilkan perusahaan monopolis lebih kecil dari volume produksi yang dihasilkan dalam persaingan sempurna. Ini berarti dalam pasar monopoli ada ketidakefisienan dalam produksi. Ketiga, harga yang ditetapkan perusahaan monopolis adalah lebih tinggi dibandingkan dengan yang terjadi kalau seandainya pasarnya adalah pasar persaingan murni.
Ada beberapa keijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari monopoli, diantaranya adalah:
1.
Membuat
undang-undang anti monopoli, seperti undang-undang Anti Trust yang berlaku di
Amerika serikat.
2.
Pemerintah
mendirikan perusahaan tandingan di dalam pasar tersebut dengan tujuan
memberikan persaingan kepada si monopolis untuk membatasi kekuasaan
monopolinya.
3.
Membuka
kran impor, sehingga barang-barang buatan luar negeri yang sejenis dengan
barang yang dihasilkan monopoli dapat memberikan persaingan.
4.
Membuat
ketentuan-ketentuan khusus terhadap operasi perusahaan monopolis.
BalasHapusthanks for your information
Visit Us