Kamis, 16 Oktober 2014

Kebijakan Diskriminasi harga



Kebijakan Diskriminasi harga
Diskriminasi harga adalah kebijaksanaan untuk memberlakukan harga jual yang berbeda-beda untuk satu jenis barang yang sama di segmen pasar yang berbeda. Diskriminasi harga terjadi jika produk yang sama dijual kepada konsumen yang berbeda dengan harga yang berbeda, atas dasar alasan yang tidak berkaitan dengan biaya.
Dengan melaksanakan sistem diskriminasi harga, perusahaan monopoli memperoleh sebagian dari surplus konsumen yang sesungguhnya akan di peroleh oleh pembeli pada keadaan-keadaan tersebut.
Diskriminasi harga terjadi bila produk yang sama dijual pada harga yang berbeda untuk pembeli yang berbeda. Biaya produksi adalah sama, ataupun kalau terjadi perbedaan tetapi tidak sebanyak perbedaan harga. Kita akan membahas kasus produk yang sama, dihasilkan dengan biaya produksi yang sama, dan dijual pada harga yang berbeda. Diskriminasi harga dapat ditunjukkan dengan contoh-contoh berikut. PT Pertamina menetapkan harga minyak tanah lebih tinggi untuk sektor industri dari pada sektor rumah tangga. Tarif dasar listrik per KwH ditetapkan PLN lebih rendah untuk sektor rumah tangga yang mengkonsumsi listrik lebih sedikit dari pada sektor rumah tangga yang mengkonsumsi listrik lebih banyak. Tarif percakapan interlokal ditetapkan PT Telkom lebih rendah pada malam hari dari pada siang hari. Dokter ahli bedah menetapkan harga lebih tinggi untuk operasi pembedahan usus buntu untuk pasien berpendapatan tinggi yang dirawat di kamar kelas VIP, dari pada pasien berpendapatan rendah yang dirawat di kamar kelas III. Banyak contoh-contoh lain yang kita temui dalam kehidupan sehari-hari, silahkan Anda mencarinya sendiri.
Tujuan utama pelaku usaha melakukan diskriminasi harga yaitu untuk  mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan keuntungan yang lebih tinggi tersebut
diperoleh dengan cara merebut surplus konsumen. Surplus konsumen adalah selisih harga tertinggi yang bersedia dibayar konsumen dengan harga yang benar-benar dibayar oleh konsumen. Diskriminasi harga / price discrimination didasari adanya kenyataan bahwa konsumen sebenarnya bersedia untuk membayar lebih tinggi, maka perusahaan akan berusaha merebut surplus konsumen tersebut dengan cara melakukan diskriminasi harga
Contohnya : PLN mengenakan tarif dasar listrik yang lebih tinggi untuk para pemakai industri dan komersial dari pada untuk para konsumen biasa/rumah tangga. Dalam segmen konsumen rumah tangga pun tarif dasar listrik dibedakan kembali per daerah ataupun per besarnya daya.
Berikut merupakan stratifikasi dalam diskriminasi harga, yaitu:
- Setiap konsumen, tanpa stratifikasi apapun, harus membayar harga yang ditetapkan oleh produsen.
Contoh: jual beli berlian, atau souvenir di depot-depot turis wisata.
- Melihat jumlah (kuantitas) pembelian, atau semakin besar pembelian semakin murah harganya.
Contoh: barang-barang elektronik, atau pembelian partai besar di pasar.
- Membedakan stratifikasi (kelas/kelompok) konsumen dalam penetapan harga yang berbeda-beda.
Contoh: harga khusus untuk pelajar dan orang-orang tua.
A dapun syarat – syarat menggunakan diskriminasi harga adalah sebagai berikut:
a. Barang tidak dapat dipisahkan dari pasar satu ke pasar yang lain.
b. Sifat barang dan jasa memungkinkan untuk melakukan diskriminasi harga.
c. Sifat permintaan dan elastisitas permintaan di masing – masing pasar haruslah sangat berbeda.
d. Kebijakan diskriminasi harga tidak memerlukan biaya yang melebihi tambahan keuntungan yang diperoleh tersebut
e. Produsen dapat mengeksploiter beberapa sikap tidak rasional konsumen.
Diskriminasi harga berdasarkan tingkatannya, sbb:
1. Diskriminasi Harga Tingkat Pertama: penjual mengenakan harga terpisah kepada setiap pelanggan, tergantung intensitas permintaan
Contoh: jasa profesional seperti pengacara terkadang menetapkan tarif berbeda
2. Diskriminasi Harga Tingkat Kedua: penjual mengenakan harga yang tidak terlalu mahal kepada pembeli yang membeli dalam volume yang lebih besar
Contoh: pembelian dalam paket dengan jumlah besar mendapat pengurangan harga
3. Diskriminasi Harga Tingkat Ketiga: penjual mengenakan harga berbeda pada setiap kelas pembeli
Contoh: harga untuk kelas eksekutif dan bisnis dalam penerbangan atau kereta api berbeda
Contoh lain dari diskriminasi harga :
1. PT Pertamina menetapkan harga minyak tanah lebih tinggi untuk sektor industri dari pada sektor rumah tangga.
2. Tarif dasar listrik per KwH ditetapkan PLN lebih rendah untuk sektor rumah tangga yang mengkonsumsi listrik lebih sedikit dari pada sektor rumah tangga yang mengkonsumsi listrik lebih banyak.
3. Tarif percakapan interlokal ditetapkan PT Telkom lebih rendah pada malam hari dari pada siang hari.
4. Dokter ahli bedah menetapkan harga lebih tinggi untuk operasi pembedahan usus buntu untuk pasien berpendapatan tinggi yang dirawat di kamar kelas VIP, dari pada pasien berpendapatan rendah yang dirawat di kamar kelas III.

Agar kebijakan diskriminasi harga yang ditetapkan perusahaan monopolis dapat dilakukan, diperlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah:
1.    Perusahaan monopolis merupakan satu-satunya penjual atau produsen pada industri tersebut. Tidak ada barang subsitusi yang sempurna, sehingga pembeli tidak dapat beralih ke produsen lain.
2.    Penjual harus dapat memisahkan pasar agar perbedaan elastisitas dapat dipertahankan.
3.    Barang tersebut tidak dapat dijual lagi pada pasar yang harganya rendah ke pasar yang harganya lebih tinggi, atau tidak terjadi reselling. Biaya transport yang tinggi dapat mencegah pengiriman barang dari pasar yang harganya rendah ke pasar yang harganya lebih tinggi.
Gambar 6 menjelaskan secara grafis terjadinya diskriminasi harga oleh perusahan monopolis. Diasumsikan bahwa perusahaan monopolis memiliki kurva MC yang sama, perusahaan monopolis dapat memisahkan permintaannya menjadi dua pasar, yaitu pasar 1 dan pasar 2. Dengan dua asumsi ini maka monopolis dapat menetapkan harga yang berbeda untuk kedua pasar
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/espa4111/espa4111a/MENU4/19.GIF
Gambar 6. Diskriminasi Harga Perusahaan Monopolis
Dari gambar di atas, D merupakan penjumlahan secara horizontal kurva permintaan pasar 1 dan pasar 2 (D=D1+D2). Demikian juga dengan MR merupakan penjumlahan secara horizontal penerimaan marjinal pasar 1 dan pasar 2 (MR = MR1+MR2), dan MC merupakan biaya marjinal perusahaan monopolis. Apabila perusahaan monopolis tidak membagi pasar maka harga yang terjadi adalah Pm dan jumlah barang yang diproduksi/dijual adalah Qm dengan tingkat penerimaan adalah OQmCPm.
Apabila perusahaan monopolis melakukan diskriminasi harga, maka pada pasar 1 akan dijual pada harga P1 dan tingkat output Q1, di mana MC = MR1. Sedangkan pada pasar 2 akan dijual pada tingkat harga P2 dan tingkat output Q2, di mana MC = MR2. Tujuan monopolis melakukan diskriminasi harga adalah memungkinkan untuk memperoleh keuntungan ekonomis yang lebih besar. Dan ini dipandang sebagai keburukan pasar monopoli. Tetapi pada sisi lain kebijakan ini dapat juga memberikan manfaat, yaitu pemerataan pendapatan dan difrensiasi pelayanan. Contoh-contoh yang diberikan dapat memberikan gambaran tentang hal tersebut.
Jenis – jenis diskriminasi harga adalah sebagai berikut :
1.      Diskriminasi harga derajat 1
Diskriminasi harga derajat 1 dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda-beda untuk setiap konsumen berdasarkan reservation price (Willingness To Pay) masing-masing konsumen dibedakan pada kemampuan daya beli masing-masing konsumen. Contoh: seorang dokter memberlakukan tarif konsultasi yang berbeda-beda pada setiap pasiennya. Diskriminasi harga derajat 1 juga dijelaskan kedalam grafik yang tersaji pada gambar 1.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOAr1zSZZHnxfJUmI1x0ScM3s7zujNTCNHnrtTg1q-n5AsUEc_rF6E31vLwG1-SlLwQM3KKXyw4tFwtXS1LCl4vQuXLfZ6VNBnz9CsZAIsmoRr7DjHgNOk90dK7x0KlgRW1HUV0hEubIsB/s320/diskriminasi+harga+derajat+1.jpg

Gambar 1. Grafik Diskriminasi Harga Derajat 1

Pada gambar 1 menjelaskan tentang grafik diskriminasi harga derajat 1. Pada grafik tersebut terdapat hubungan antara P (harga) dan Q (output) yang dimisalkan harga terdapat P1, P2 dan P3 dan output terdapat Q1, Q2 dan Q3. Pada grafik terlihat apabila P tinggi maka Q rendah. Hal ini apabila dikaitkan pada kemampuan daya beli konsumen berarti apabila produsen menawarkan harga yang tinggi maka terdapat sedikit konsumen yang akan membeli produk tersebut. Dan begitu sebaliknya, apabila produsen menawarkan harga yang rendah maka terdapat banyak konsumen yang dapat membeli barang tersebut. Jadi, dalam hal ini perusahaan harus mengetahui kemampuan daya beli pada masing-masing konsumen.
Diskriminasi harga derajat 1 dapat merugikan konsumen karena terdapat surplus konsumen yang diterima oleh produsen, biaya yang harusnya diterima oleh konsumen namun menjadi milik konsumen. Diskriminasi harga derajat 1 juga disebut perfect price discrimination karena memperoleh surplus konsumen paling besar.
2.       Diskriminasi harga derajat 2
Diskriminasi harga derajat 2 dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda-beda pada jumlah batch atau lot produk yang dijual. Diskriminasi harga ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki informasi mengenai reservation price konsumen. Contoh: perbedaan harga per unit pada pembelian grosir dan pembelian eceran, pembeli yang membeli mie instan 1 bungkus dan 1 kardus akan berbeda harganya. Diskriminasi harga derajat 2 juga dijelaskan kedalam grafik yang tersaji pada gambar 2.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjV2wTmzcL5bGLIwGR6K6kUnyDx7JHn0Ne-VVZdulVFPjeOPAA4rq2qM7CaBkE8LmTQsKamR-uJ_VKvAIZkSkH2cZj9-zFlGZNp6CflG0mTNMVH3zO191rJLg2qt7kTaxKQNB5a7nNP5ch-/s320/diskriminasi+harga+derajat+2.jpg

Gambar 2. Grafik Diskriminasi Harga derajat 2

Pada gambar 2 diatas menjelaskan tentang diskriminasi harga derajat 2. Pada grafik tersebut pelaku usaha menetapkan harga (P1, P2 dan P3) berdasarkan jumlah konsumsi.
Kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan konsumen karena jumlah output bertambah dan harga jual semakin murah. Hal ini dikarenakan pelaku usaha menggunakan sistem perbedaan harga per unit pada pembelian grosir dan pembelian eceran. Harga eceran lebih tinggi dari pada harga per pak, sehingga konsumen lebih baik membeli barang langsung per pak daripada membeli barang eceran.
3.      Diskriminasi harga derajat 3
Diskriminasi harga derajat 3 dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda untuk setiap kelompok konsumen berdasarkan reservation price masing-masing kelompok konsumen. Diskriminasi harga derajat 3 dilakukan karena perusahaan tidak mengetahui reservation price masing-masing konsumen, tapi mengetahui reservation price kelompok konsumen. Kelompok konsumen dapat dibedakan atas lokasi, geografis, maupun karakteristik konsumen seperti umur, jenis kelamin, pekerjaan, dan lain-lain. Contoh : barang yang dijuala di pedesaan dan di perkotaan akan berbda harganya. Diskriminasi harga derajat 3 juga dijelaskan kedalam grafik yang tersaji pada gambar 3.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHXkyt-Lo8_y62ywahvXua3UoEH89XN0BX2GD2tJid_kXgJLp_WYZ8j1apnTYN1lzsitrCE2VCLGy6G-CTs6nGkEGsv3sLB9tH8CH6EW94fzZaPbEjYmouIkppvZoWKVXR6Nt6teQUiRhJ/s400/diskriminasi+harga+derajat+3.jpg

Gambar 3. Grafik Diskriminasi Harga Derajat 3
Pada gambar 3 diatas menjelaskan tentang grafik diskriminasi harga derajat 3. Diskriminasi harga ditetapkan berdasarkan perbedaan elastisitas harga. Permintaan yang lebih inelastis dikenakan harga yang lebih tinggi.

Efek Monopoli terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Seperti yang telah disinggung di bagian sebelumnya, efek perusahaan monopoli dapat mengakibat beberapa keburukan berikut, pertama, dari segi distribusi penghasilan, perusahaan monopoli dapat menciptakan ketidakadilan, karena monopolis mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan dengan perusahaan lainnya. Kedua, volume produksi yang ditetapkan monopolis lebih kecil dari volume output optimum, yaitu volume produksi yang dihasilkan perusahaan monopolis lebih kecil dari volume produksi yang dihasilkan dalam persaingan sempurna. Ini berarti dalam pasar monopoli ada ketidakefisienan dalam produksi. Ketiga, harga yang ditetapkan perusahaan monopolis adalah lebih tinggi dibandingkan dengan yang terjadi kalau seandainya pasarnya adalah pasar persaingan murni.
Ada beberapa keijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari monopoli, diantaranya adalah:
1.    Membuat undang-undang anti monopoli, seperti undang-undang Anti Trust yang berlaku di Amerika serikat.
2.    Pemerintah mendirikan perusahaan tandingan di dalam pasar tersebut dengan tujuan memberikan persaingan kepada si monopolis untuk membatasi kekuasaan monopolinya.
3.    Membuka kran impor, sehingga barang-barang buatan luar negeri yang sejenis dengan barang yang dihasilkan monopoli dapat memberikan persaingan.
4.    Membuat ketentuan-ketentuan khusus terhadap operasi perusahaan monopolis.

1 komentar: