1)
Pembagian deviden pada saham dari
perusahaan TBK
Dengan
ini diberitahukan kepada Pemegang Saham PT Jasa Marga (Persero) Tbk., bahwa
sesuai dengan pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, melalui keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 29 April 2013, telah diputuskan
antara lain membagi dividen tunai yang merupakan 40% dari Laba Bersih Tahun
Buku 2012 sebesar Rp 640.836.092.000,00 (enam ratus empat puluh miliar, delapan
ratus tiga puluh enam juta, sembilan puluh dua ribu Rupiah) atau sebesar Rp
94,2406 per lembar saham dengan jadwal dan tata cara pembayaran yang akan
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perdagangan saham yang berlaku di
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai berikut:
A. JADWAL
A. JADWAL
NO |
KETERANGAN
|
TANGGAL
|
1
|
Akhir Periode Perdagangan Saham
Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
|
29 Mei 2013
03 Juni 2013 |
2
|
Awal Periode Perdagangan Saham
Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
|
30 Mei 2013
04 Juni 2013 |
3
|
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang
berhak Dividen (Recording Date)
|
03 Juni 2013
|
4
|
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai
Tahun Buku 2012
|
18 Juni 2013
|
B. TATACARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
- Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording date) pada tanggal 03 Juni 2013 sampai dengan pukul 16.15 WIB dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 03 Juni 2013.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya di masukan dalam penitipan kolektif KSEI, Pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan kedalam rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 18 Juni 2013. Bukti Pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan di transfer ke rekening pemegang saham.
- Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom– Puri Datindo-Wisma Sudirman, Jln. Jend. Sudirman Kav.34-35 Jakarta 10220, Telp. (021) 5709009, Fax (021) 5709026, 5708914 paling lambat pada tanggal 03 Juni 2013 pukul 16.00 WIB, tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
- Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan Form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 11 Juni 2012 (5 hari bursa sebelum tanggal pembayaran) pukul 16:00 WIB, tanpa adanya dokumen dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham warkat diambil di kantor Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom mulai tanggal 29 Juli 2013.
Pembagian
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah
perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal
(go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan
melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
PT tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada
kegiatannya.
Pembagian wewenang dalam perseroan terbatas
Dalam perseroan terbatas selain
kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan
antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan
dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam
PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan
dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.
Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila
terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak
ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris
memiliki fungsi
sebagai pengawas kinerja
jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa
melempar suara
miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy.
Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk
dijalankan.
Isi RUPS:
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau komisaris
- Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba (dividen)
2)
Bentuk bentuk perusahaan di indonesia
PENDAHULUAN
a. Bentuk-bentuk perusahaan
1. Perseorangan
Perusahaaan
perseorangan adalah badan usaha yang dikelola dan diawasi oleh satu orang,
dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia
juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Pendirian perusahaan
perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena
hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan
1) Jumlah
pengusaha hanya satu orang yaitu pemilik perusahaan
2)
Modal usaha dimiliki satu orang (pengusaha yang bersangkutan) dan biasanya
kecil atau menengah.
3) Pembantu
pengusaha bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau hibah.
4)
Tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai perusahaan perseorangan,
namun hanya memerlukan izin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan setempat.
5) Tidak perlu
dibuatkan akta pendirian.
6) Merupakan
bentuk perusahaan paling sederhana.
7)
Pengusaha memiliki sendiri seluruh kekayaan atau asset perusahaan dan
bertanggung jawab sendiri pula atas seluruh utang perusahaan (tanggung jawab
sampai harta kekayaan pemilik sehingga pemisahan modal perusahaan dari kekayaan
tidak berarti dalam hal tejadi kebangkrutan.
8)
Bentuk perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang
(UD).
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2
kelompok yaitu:
1) Usaha
Perseorangan Berizin
memiliki izin operasional dari departemen
teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang
perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan
(TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2) Usaha
Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan
para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja dengan sederhana
·
Pengelolaannya sederhana
·
Tidak perlu kebijaksanaan
pembagian laba
·
Tidak ada pajak, yang ada hanya
pungutan dan retribusi
·
Rahasianya terjamin
·
Seluruh keuntungan perusahaan
menjadi hak pemilik perusahaan
·
Jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup
Kelemahan perusahaan
perseorangan :
·
Tanggung jawab tidak terbatas
dan bisa melibatkan harta pribadi
·
Kemampuan manajemen terbatas
·
Sulit mengikuti pesatnya
perkembangan perusahaan
·
Sumber dana hanya terbatas pada
pemilik
·
Resiko kegiatan perusahaan
ditanggung sendiri
·
Seluruh aktivitas manajemen
dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Badan Usaha
Badan usaha dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Bahwa
tidak semua badan usaha merupakan suatu badan hukum, disini kami akan sedikit
memberikan penjelasan secara singkat mengenai perbedaan antara badan usaha yang
telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagai
berikut:
Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :
Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :
a) Subjek
hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badan hukum
yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
b) Harta
kekayaa perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para
pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita
hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas
dari sitaan)
c) Badan usaha
yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara,
Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.
Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum
:
a)
Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan
hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek
hukum.
b)
Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya.
Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut
tersita juga.
c) Badan usaha
yang bukan badan hukum adalah Firma, CV
I.
Badan Usaha Tidak Berbadan
Hukum
yaitu
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan
hukum. Dapat berupa:
a) MAATSCHAP (Persekutuan Perdata)
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1618-1682.
Menurut pasal
1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua
orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”
Menurut pasal 1619 KUH Perdata yg berbunyi,
“Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan
untuk kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib
memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan
Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada
pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan
Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya.
Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam
persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi
diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat
dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta
dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata
bahkan dapat dibuat secara lisan.
Unsur-unsur Maatschap
1) Dasar
pembentukannya adalah perjanjian timbal balik.
2)
Adanya inbreng (pasal 1619 (2) KUHPerd) artinya masing-masing sekutu diwajibkan
memasukan uang, barang-barang dan lainnya ataupun kerajinannya ke dalam
persoalan itu.
Wujud dari inbreng, dapat berupa:
1.
Uang
2.
Barang (benda-benda lain apa
saja yang layak bagi pemasukan)
3.
Tenaga (baik tenaga fisik
maupun pikiran)
3)
Dengan tujuan membagi keuntungan di antara orang-orang yang terlibat.
Cara Mendirikan Persekutuan Perdata
Menurut pasal 1618 KUHPPerdata, persekutuan
perdata didirikan atas dasar perjanjian dan tidak diharuskan secara tertulis
sehingga perjanjiannya bersifat konsensual. Perjanjian mulai berlaku sejak saat
perjanjian itu menjadi sempurna atau sejak saat yang ditentukan dalam
perjanjian (Pasal 1624 KUHPerdata).
Syarat-syarat Mendirkan Persekutuan Perdata
Ada beberapa syarat yang harus dilakukan
dalam hal pendirian persekutuan perdata yaitu :
1. Perjanjian untuk mendirikan persekutuan
perdata harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.
2. Tidak dilarang oleh hokum
3. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum
4. Harus merupakan kepentingan bersama yang
dikejar (keuntungan).
Berakhirnya Persekutuan Perdata
Suatu persekutuan perdata berakhir
disebabkan oleh:
1.
Lampaunya waktu yang telah
diperjanjikan
2.
Pengakhiran oleh salah satu
atau beberapa sekutu.
3.
Musnahnya benda yang menjadi
objek persekutuan dan selesainya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
4.
Kematian salah satu sekutu,
adanya pengampuan atau dinyatakan kepailitan terhadap salah satu sekutu.
5.
Pengakhiran berdasarkan alasan
yang sah
6.
Selelainya perbuatan.
7.
Adanya pengampuan atau
kepailitan terhadap salah satu sekutu.
Mengenain berakhirnya persekutuan perdata
diatur di dalam pasal 1646-1652 KUHPerdata.
II.
FIRMA
Persekutuan firma adalah perserikatan yang
diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama (pasal
16 KUHD). Karena firma merupakan bagian dari perkumpulan maka memiliki unsur-unsur
sebagai berikut:
1) Kepentingan
bersama
2) Kehendak
bersama
3) Tujuan
bersama
4) Kerja sama
Sedangkan
unsur yang dimiliki firma merupakan bagian dari perikatan perdata yaitu:
1) Perjanjian
timbal balik
2) Inbreng
3) Pembagian
keuntungan
Persekutuan Firma merupakan bagian dari
persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16
sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal
lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Berdasarkan
Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Firma (dari bahasa Belanda
venootschap onder firma; secara harfiah: “perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama”.
Menurut
pendapat lain, Persekutuan Firma adalah “setiap perusahaan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang
dipakai untuk berdagang bersama-sama”.
ciri dan sifat firma :
·
Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki
hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak
memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan firma melekat dan
berlaku seumur hidup
·
seorang anggota mempunyai hak
untuk membubarkan firma
·
pendiriannya tidak memelukan
akte pendirian
·
mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan dan Keburukan Firma :
Pada persekutuan dengan firma terdapat
beberapa kebaikan dan keburukan yaitu:
1) Kebaikan
1.
Kebutuhan akan modal lebih
modal mudah terpenuhi jika dibandingkan dengan prusahaan perseorangan, sehingga
modal dalam firma lebih besar.
2.
Tergabungnya alasan-alasan
rasional karena sebagian besar tindakan yang didasarkan oleh musyawarah
menghasilkan kebenaran dan mendatangkan keuntungan.
3.
Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan dimana setiap sekutu persekutuan dengan firma
bertanggung jawab tidak hanya pada tindakan-tindakannya sendiri tetapi juga
pada tindakan dari sekutu lain.
2) Keburukan
1. Tanggung jawab
yang tidak terbatas dari sekutu dalam hal terjadi kerugian pada
persekutuan dengan firma, artinya pada persekutuan dengan firma pemisahan
kekayaan pribadi dengan perusahaan tidak ada artinya, sebab bila kekayaan
perusahaan tidak dapt memenuhi pembayaran utang-utang persekutuan maka kekayaan
pribadi pada sekutu menjadi jaminan, dengan kata lain setiap sekutu bertanggung
jawab sepenuhnya.
2. Pimpinan dipagang oleh lebih dari satu
orang, hal ini dapat mengakibatkan perselisihan paham dalam hal kerja sama dan
pelaksanaan masing-masing tugas sekutu.
3. Adanya beberapa sebab persekutuan dengan
firma akan berakhir.
4. Penanaman modal beku (frozen capital). Bagi
orang yang menginventasikan modal pada persekutuan dengan firma bila dilihat
dari sudut liquiditas merupakan tempat penanaman modal yang kurang baik.,
karena mudah dalam hal inventasi tetapi agak sulit dalam hal menarik kembali
modal yang telah disetor ke persekutuan dengan firma (tidak bisa setiap
waktu).
Pembentukan firma
Di dalam Firma, tiap-tiap pesero/sekutu
secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala
perikatan dari Firma (Pasal 18 KUHD).
Dalam Pasal 22
KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik
tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu
tidak ada. Pembentukan Firma
harus dilakukan secara autentik dengan cara membuat suatu perjanjian secara
tertulis yang menunjukkan kesepakatan di antara pendirinya untuk mendirikan
suatu badan usaha yang berbentuk firma. Perjanjian inilah yang disebut dengan
Akta Pendirian Firma.
Cara/langkah-langkah mendirikan Firma adalah
sebagai berikut:
1. Para pihak yang berkehendak mendirikan
Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
·
Nama lengkap, pekerjaan, dan
tempat tinggal para pendiri Firma; Nama Firma yang akan didirikan (termasuk
juga tempat kedudukan Firma);
·
Keterangan kegiatan usaha yang
akan dilakukan Firma di kemudian hari;
·
Nama Sekutu yang tidak berkuasa
untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
·
Saat mulai dan berakhirnya
Firma;
·
Klausula-klausula yang
berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik
yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
3. Akta otentik tersebut selanjutnya
didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma
berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4. Akta yang telah didaftarkan ke
Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
Pendaftaran
Pasal 23 KUHD menyebutkan setelah akta
pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dalam wilayah mana firma tersebut didirikan. Hal-hal yang perlu didaftarkan
adalah:
1) Akta
pendirian atau
2)
Ikhtisar resmi dari akta pendirian tersebut (Pasal 26 KUHD), yang isinya antara
lain:
a)
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b)
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah
terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir
dengan menunjukan cabang khusus itu.
c)
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama
firma.
d)
Saat mulai berlakunya
persekutuan dan saat berakhirnya.
e)
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus
dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pengumuman
Selanjutnya ikhtisar resmi dari akta
pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
(Pasal 28 KUHD).
Selama akta
pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma
sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani
berbagai surat untuk firma ini (Pasal 29 KUHD).
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga
sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi
syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau
pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah
yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan
hukum.
1. Proses
Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam
ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai
dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang
menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
a.
Jangka waktu firma telah
berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
b.
Adanya pengunduran diri dari
sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
c.
Musnahnya barang atau telah
selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
d.
Adanya kehendak dari seorang
atau beberapa orang sekutu;
e.
Salah seorang sekutu meninggal
dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Sekutu
Dalam
Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer
atau Firma .Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan
hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Pasal 17 KUHD
menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para
sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan
hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan
wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan
pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi
untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian
dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635
KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang
diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu.
Bunyi Pasal 1633 KUHPer tersebut adalah :
“Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta
dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung
menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh
masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam
perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan
bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit”.
Dalam Pasal 1634 KUHper dinyatakan :
“Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing
dalam perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang
lain. Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan
dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1633”.
Dan dalam Pasal 1635 dinyatakan :
“Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada
peserta adalah batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua
kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih”.
Dalam hal cara pembagian keuntungan dan
kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di
dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak
boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh
diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu
saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara
pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian
didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang
memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan
uang atau benda yang paling sedikit
III.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Dasar hukum: Pasal 19-21 KUHD
Dalam Pasal 19
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). bahwa CV(Comanditaire
Venootschaaf) adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan
uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung
jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak
sebagai pemberi pinjaman uang. Pada
beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng,
dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya
2.
Unsur-unsur CV
Unsur CV
sebagai peerkumpulan
1)
Kepentingan bersama
2)
kehendak bersama
3)
tujuan bersama
4)
kerja sama
Sebagai persekutuan
perdata
1)
perjanjian timbale balik
2)
Inbreng
3)
Pembagian keuntungan
Sebagai firma
1)
Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
2) Dengan nama
bersama atau firma ( pasal 16 KUHD)
3)
Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi atau keseluruhan (pasal 18 KUHD)
Unsur kekhususan persekutuan komanditer: Persekutuan
komanditer merupaka persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya
adalah adanya sekutu komanditer (dimana sekutu komanditer tidak ada dalam
persekutuan firma)
3. Sekutu
dalam persekutuan komanditer
Dari pengertian di atas, sekutu dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu aktif atau sekutu
Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan
oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau
persero pengurus.
·
Sekutu Pasif atau sekutu
Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika
perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Pendirian CV
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang
pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer
dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja
(Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan
komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama
dengan prosedur mendirikan persekutuan firma. Didalam akta pendiriannya itu
harus dimuat anggaran dasar yang menentukan tentang:
a.
Nama lengkap, pekerjaan dan
tempat tinggal para pendiri.
b.
Penetapan nama persekutuan
komanditer dan kedudukan hukumnya.
c.
Keterangan mengenai CV yang
menyatakan sifat CV itu di kemudian harinya akan bersifat khusus atau terbatas
untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus
d.
Nama sekutu yang tidak berkuasa
menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
e.
Mulai dari berakhirnya
persekutuan komanditer
f.
Klausul-klausul lain yang
penting berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
g.
Pendaftaran akta pendirian ke
PN harus diberi tanggal.
h.
Pembentukan kas atau uang dari
CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga yang jika sudah kosong
maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
i.
Pengeluaran satu atau beberapa
sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
j.
Maksud dan tujuan persekutuan
komanditer
k.
Modal persekutuan komanditer
l.
Penunjukan siapa sekutu biasa
dan sekutu komanditer
m.
Hak, kewajiban, dan tanggung
jawab masing-masing sekutu.
n.
Pembagian keuntungan dan
kerugian sekutu.
5.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk
perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
a. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer
yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer,
sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
b. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma
membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
c. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak
dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
6. Pertanggung
jawaban Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya,
aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang
bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam
perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer
ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas
perikatan-perikatan perseroannya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero
komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal
tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa
pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja
dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.
Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu
ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang
disetorkannya ke perusahaan. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut
menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan
mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero
komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang
dan perikatan perseroan tersebut.
7. Kebaikan
dan keburukan
v kebaikan :
Ø
Proses pendirianya relatif
mudah
Ø
Modal yang dikumpulkan bisa
lebih besar karena didirikan banyak pihak
Ø
Mudah memperoleh kredit
pinjaman
Ø
Ada anggota aktif yang memiliki
tanggungjawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal Menunggu keuntungan.
v Keburukan :
Ø
Kelangsungan hidup perusahaan
CV tidak menentu
Ø
Sulit menarik kembali modal
yang telah disetor
8. Kewajiban
pajak
pada UU tentang
Ketentuan Umum Perpajakan yang menyebutkan bahwa Badan sebagai subjek pajak
adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan
lainnya.
Dari definisi Badan di atas jelas bahwa
persekutuan komanditer termasuk ke dalam subjek pajak. Sehingga secara umum CV
juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok
Wajib Pajak sebagaimana perseroan terbatas.
9. Berakhirnya
CV
Karena pada hakekatnya persekutuan
komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer
adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai
dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa
paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu:
ü lewatnya
masa waktu perjanjian persekutuan
ü musnahnya
barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan
ü kehendak
dari sekutu, dan
ü jika
salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.
v Berakhirnya CV,juga diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
ü Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
ü CV
berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
ü Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Berbadan Hukum
a.
KOPERASI
1. Prosedur
Pendirian Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila
memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan
koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama;
2. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut
pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun
melakukan perbuatan hukum;
3. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
4. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
5. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga
diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan
koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai
berikut :
1. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi
dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan
dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan
dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan
mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut
akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menunggu kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi
dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan
koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi
tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu
disahkan badan hukumnya. Penjelasan
lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi
lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan
perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi, yang bertugas :
1. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada
calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
2. Mempersiapakan acara rapat.
3. Mempersiapkan tempat acara.
4. Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan koperasi.
2) Tahap Rapat
Pembentukan Koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para
pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap
melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri
oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir
untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat
pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
1.
Pembuatan dan pengesahan akta
pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi
yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa
dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada
saat pembentuk-an koperasi.
2.
Pembuatan Anggaran Dasar
koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan
koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam
Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk
dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
a. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di
dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan
dianut oleh koperasi.
b. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi,
visi serta sasaran pembentukan koperasi.
c. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis
koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba
usaha.
d. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota
ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
e. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang
terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut
:
·
Rapat Anggota. Dalam Anggaran
Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan
waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat
anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan
rapat anggota koperasi.
·
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·
Selain dari ketiga perangkat
tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
f) Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
g) Ketentuan mengenai
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan
mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
h) Pembubaran dan penyelesaian,
membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
i) Jangka waktu berdirinya
koperasi.
j) Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
k) Anggaran rumah tangga
dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar
yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup.
1. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi
2. Neraca awal koperasi, merupakan perincian
posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
3. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan
latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa
akan datang.
3) Pengesahan
badan hukum
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan
hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan
badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi
terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah, dengan melampirkan :
- Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
- Berita acara rapat pendirian koperasi.
- Surat undangan rapat pembentukan koperasi
- Daftar hadir rapat.
- Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
- Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
- Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
- Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
- Mengisi formulir isian data koperasi.
- Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
- Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
- Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
·
tidak bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
·
tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan.
1. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari
koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi
biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3
(tiga) minggu.
2. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
3. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku
sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara
Republik Indonesia
4. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang
bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
5. Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
6. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
7. Keputusan terhadap pengajuan permintaan
ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris
Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI
Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal
ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
1. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang
minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya
mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris
yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
2. Notaris yang telah membuat akta pendirian
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian
membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya
sebelum menanda-tangani akta tersebut.
3. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah
dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi
untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4) Prinsip
Koperasi indonesia
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No
25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1.
Koperasi melaksanakan prinsip
koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
e. Kemandirian;
2. Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi
melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25
Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu
kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan
melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai
badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari
dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati
diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari
badan usaha lainnya, karena adanya:
Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan
koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan
koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara
mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan
prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance
(I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari
dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati
diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari
badan usaha lainnya, karena adanya :
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan
koperasi.
Sifat ini
mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun,
sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi.
Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas
prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil
usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota
dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap
koperasi.
Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu
akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata
usahanya.
Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung
arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak
lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan
dan usaha sendiri.
Selain lima prinsip tersebut, dalam
pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan
perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
5) Organ-Organ
Koperasi
Menurut Undang-Undang no.25 tahun 1992 pasal
21. Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
1. Rapat Anggota;
2. Pengurus;
3. Pengawas.
Bentuk perusahaan
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
Contoh
|
Keterangan
|
Perusahaan Perseorangan (Sole
Proprietorship)
|
a. Perseorangan tidak dikenakan pajak
perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung. c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha. d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM. e. Proses pembentukan yang sangat cepat. f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik. |
a. Seperti yang saya telah sebutkan di
atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama
atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau
ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik. |
|
Apabila perseorangan mengalami
sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar hutang
maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.
|
Perusahaan perseorangan adalah suatu
jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis
usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan
adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap
peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah
terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas)
karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu
modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan
penjualannya.
Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan). Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga. |
Bentuk perusahaan
B. Perusahaan Perkongsian atau
Firma
|
Proses pendirian
1. Proses Pendirian
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut: a. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma. b. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu. c. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma. d. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya. e. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu. Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
1. Proses Pendirian
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut: a. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma. b. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu. c. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma. d. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya. e. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu. Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. |
Proses pembubaran
2. Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu : a. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian. b. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya. c. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma. d. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu. e. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit. |
|
Kebaikan dan kebukuran
3. Kebaikan dan Kebukuran
a. Kebaikan 1) Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota. 2) Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian. 3) Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi. b. Keburukan : 1) Tanggungjawab pemilik tidak terbatas. 2) Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya. 3) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. |
Keterangan
Firma (dari bahasa Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan)
atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan.
Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. |
Bentuk perusahaan
|
Proses pendirian PT
|
Pembagian PT
|
Keuntungan
|
Kekurangan
|
Keterangan
|
C. Perseroan Terbatas
|
1. Proses Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. b. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang. c. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. |
2. Pembagian PT
a. PT Terbuka Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. b. PT Tertutup Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. c. PT kosong Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya |
a. Keuntungan
1) Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan. 2) Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat. 3) Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan. 4) Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas. 5) Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing. 6) Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan. |
Kerumitan perizinan dan organisasi.
Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak
sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha
tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian
akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam
tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan
kaku.
|
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. |
Bentuk perusahaan
|
Prosedur pendirian
|
Berakhirnya persekutuan
|
Keuntungan
|
Kelemahan
|
keterangan
|
Persekutuan Komanditer
|
1. Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma. |
2. Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata). |
a. Keuntungan
1) Pendiriannya mudah 2) Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer. 3) Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah. 4) Menginvestasikan dana relatif lebih mudah. 5) Kemampuan manajemen lebih baik. |
b. Kelemahan
1) Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer. 2) Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan. 3) Tanggung jawab sekutu tidak sama. 4) Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif. 5) Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer. |
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. |
Bentuk perusahaan
|
Jenis jenis BUMN
|
CIRI CIRI PERSERO
|
PERUSAHAAN JAWATAN
|
PERUSAHAAN UMUM
|
Keterangan
|
. Badan Usaha Milik Negara
|
1. Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. |
Ciri-ciri persero sebagai berikut :
1) Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden. 2) Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan. 3) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang. 4) Modalnya berbentuk saham. 5) Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. 6) Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris. 7) Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah. 8) Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas. 9) RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan. 10) Dipimpin oleh direksi. 11) Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan. 12) Tidak mendapat fasilitas negara. 13) Tujuan utama memperoleh keuntungan. 14) Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata. 15) Pegawainya berstatus pegawai Negeri. |
b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: 1) Memberikan pelayanan kepada masyarakat. 2) Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah. 3) Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan. 4) Status karyawannya adalan pegawai negeri |
c. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum): 1) Melayani kepentingan masyarakat umum. 2) Dipimpin oleh seorang direksi/direktur. 3) Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. |
Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN. |
BENTUKPERUSAHANAN
|
TUJUAN
|
Cirri ciri BUMD
|
|
|
KETERANGAN
|
F. Badan Usaha Milik Daerah
|
Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan
mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis
kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha
kecil dan lemah
|
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha. b. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan. c. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan. d. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang. e. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan. f. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat. g. Sebagai sumber pemasukan negara. h. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara. i. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public. j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank. k. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan. |
|
|
Badan usaha milik daerah adalah suatu
perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang
dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).
Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan
otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah,
bukan kepala daerah.
|
BENTUK PERUSAHAAN
|
Fungsi dan peran koprasi
|
Mekanisme pendirian koprasi
|
Sumber dana koprasi
|
|
KETERANGAN
|
G. Koperasi
|
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya. d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa. |
Mekanisme pendirian koperasi terdiri
dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk
menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota
tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi
( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus
merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu
meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik
dan benar.
|
Seperti halnya bentuk badan usaha yang
lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut: a. Simpanan Pokok b. Simpanan Wajib c. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka. d. Dana Cadangan e. Hibah Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut: a. Anggota dan calon anggota. b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi. c. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlak. d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. e. Sumber lain yang sah. |
|
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan
dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
|
Bentuk perusahaan
|
Prosedur Pendirian Yayasan
|
|
|
|
Keterangan
|
H. Yayasan
|
Pendirian yayasan dilakukan dengan
akta notaris dan mempunyai status badan hokum setelah akta pendirian
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau
pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Yayasan (Inggris: foundation) adalah
suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September
2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
|
|
|
|
|
|
|
3. Devinisi Aset ? asset apa yang termasuk depresiasi ?
Aset itu adalah nilai dari sesuatu yang dimiliki oleh
perusahaan. Yang dapat dimasukkan ke dalam kolom asset salah satunya adalah
gedung atau bangunan. Jadi kalau suatu perusahaan memiliki gedung senilai satu
miliar rupiah.
Depresiasi atau penyusutan dalam akuntansi adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset
selama umur
manfaatnya.[1]. Penerapan depresiasi akan
memengaruhi laporan keuangan,
termasuk penghasilan kena
pajak suatu perusahaan.
Jenis aset tidak lancar ini biasanya dibeli untuk
digunakan untuk operasi dan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali. Contoh aset
tetap antara lain adalah properti, bangunan, pabrik, alat-alat produksi, mesin,
kendaraan bermotor, furnitur, perlengkapan kantor, komputer, dan lain-lain.
Aset tetap biasanya memperoleh keringanan dalam perlakuan pajak.
Kecuali tanah atau lahan, aset tetap merupakan subyek dari depresiasi atau penyusutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar