KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP KOPERASI
1. Konsep
Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang
dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
II. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan
Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
- Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi
Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran
Koperasi
· Aliran
Yardstick
· Aliran
Sosialis
· Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
· 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862
Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
· 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen.
· 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”).
· 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen.
· 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
IV. TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung
dalam koperasi, yaitu:
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of number, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social
seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945
III. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
· Prinsip-prinsip
Munkner
· Prinsip
Rochdale
· Prinsip
Raiffeisen
· Prinsip
Herman Schulze
· Prinsip
ICA
· Prinsip
/ Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
· Prinsip
Koperasi UU No. 25 / 1992
BAB III
MANAJEMEN
DAN ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
· Menurut
Hanel:
Suatu system social ekonomi atau
social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
· Menurut
Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
DiIndonesia :
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
- RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
- Pengurus: Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
- Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usahak operasi.
- Pengelola:
Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional
BAB IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
I.
Badan
Usaha
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap
tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan
organisasi & usahanya
· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti
pemilik sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi
rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi &
informasi) dan system keanggotaan (membership system)
II. Tujuan
& Nilai
- Perusahaan
Bisnis
· Theory of
the firm; perusahaan perlu menetapkan
tujuan:
o Mendefinisikan
organisasi
o Mengkoordinasi
keputusan
o Menyediakan
norma
o Sasaran
yang lebih nyata
· Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost.
- Koperasi
· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a
cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
(UU No. 25, 1992)
· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai
perusahaan.
III. Kontribusi
Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü Maximization
of sales (William Banmoldb)
ü Maximization
of management utility (Oliver Williamson)
ü Satisfying
Behaviour (Herbert Simon)
IV. Kontribusi
Teori Laba pada Success Koperasi
v Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU
v Innovation
theory of profit
v Managerial
Efficiency Theory of profit
V. Kegiatan
Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha
koperasi:
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan Koperasi
- Manajemen Koperasi
- Organisasi Koperasi
- System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VI. Status
& Motif Anggota
· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna
(users/customers)
· Owners : menanamkanmodal investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan
maksimal
· Kriteriaminimal anggota koperasi
o Tidak
berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki
pola income regular yang pasti
VII. BisnisKoperasi
v Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.
v Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
v Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
BAB V
SISA HASIL USAHA
I. PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat(1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
II. INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku.
2.Bagian (persentase) SHU anggota.
3.Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah simpanan per anggota.
6.Omzet atau volume usaha per
anggota.
7.Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota.
8.Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
III. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA +
Sa x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpan ananggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
IV. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
I. PengertianManajemendan
PerangkatOrganisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan
bahwa: “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur social di dalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
BAB VII
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
I. JENIS
KOPERASI
a. JenisKoperasi
MenurutPP 60 Tahun1959
• KoperasiDesa
• KoperasiPertanian
• KoperasiPeternakan
• KoperasiPerikanan
• KoperasiKerajinan/Industri
• KoperasiSimpanPinjam
• KoperasiKonsumsi
b. Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
II. BENTUK
KOPERASI (SESUAI PP No. 60
Tahun1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
III. BENTUK
KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
•Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
IV. KOPERASI
PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• KoperasiSekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
I. KONSEP MODAL
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
•Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten.
II.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•Simpanan Pokok
•Simpanan Wajib
•Simpanan Sukarela
•Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
•Modal sendiri (equity capital)
•Modal pinjaman (debt capital)
II. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
ü Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
ü Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
I. Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi
pemilikakan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai penggunaakan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi.
II. Efek Harga
dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya: Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
III. Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Keberhasilan koperasi ditentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di
dapat oleh anggota tsb.
IV. Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua factor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.Perubahan kebutuhan manusia
sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan
menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang
ditawarkan oleh koperasi.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
I. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang diterima anggota dapat dihitung
dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Dimana:
1. MEL
(Manfaat ekonomi langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2. METL
(Manfaat ekonomi tidak langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
1.Tingkat efisiensi biaya pelayanan
BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien
biaya pelayanan BU ke anggota
2.Tingkat efisiensi biaya usaha ke
bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien
biaya usaha
II. EfektivitasKoperasi
Efektivitas adalah pencapaian target
output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jikaOs >Oa disebut
efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
=
JikaEvK > 1, berarti efektif
III. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut
produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas
Perusahaan Koperasi
PPK
= SHUk x 100 %
(1)Modal
koperasi
PPK = Lababersihdrusahadgnnon anggota x 100%
(2)Modal koperasi
BAB XI
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar.
Berdasarkansifatdanbentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna
(perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak
sempurna (imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli,
Persaingan Monopolistik
(monopolistic competition), dan Oligopoli.
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect
competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang
sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaana
dalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk masuk dan
keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya:
· Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
· Produkyang
dihasilkan tidak homogeny
· Ada
produk substitusinya
· Keluar
atau masuk ke industry relative mudah
· Harga
produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjualnya
· Gambar
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
o Oligopoli adalah struktur pasar
dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
o Dua strategi dasar untuk Koperasi
dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan nonharga
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
I. Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat:
1. Perbedaan pendapat masayarakat
mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat
tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu:
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun
1967
Tahapan membangun Koperasi:
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
Makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD1945.
II. Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
TahapI :
Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
TahapII :
Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan
keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan
oleh pemerintah.
TahapIII :
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar